Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tanggal 30 Mei 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Melalui Pengumuman Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Nomor PENG-02/BC.9/2014 tanggal 26 Mei 2014 tentang Tahapan Penerapan Aplikasi Registrasi Kepabeanan Terkait PMK 59/PMK.04/2014 disebutkan bahwa untuk menjamin kelancaran penerapan peraturan baru, disusun masa transisi menjadi 2 (dua) tahapan yaitu :
- Tahap 1 selama 3 bulan (Juni, Juli dan Agustus 2014).
- Tahap 2 mulai tanggal 1 September 2014 dan seterusnya.
2. Tahap 1 masa transisi penerapan aplikasi Registrasi Kepabeanan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2014. Untuk selanjutnya, mulai tanggal 01 September 2014, Pengguna Jasa yang akan mengajukan permohonan Registrasi Kepabeanan wajib menggunakan aplikasi baru dengan mengunggah salinan dokumen pada aplikasi tersebut.
3. Kepada seluruh Pengguna Jasa yang telah memiliki NIK/SP-NIK dinyatakan masih berlaku dan tidak diwajibkan untuk melakukan Registrasi Kepabeanan, sepanjang tidak terdapat perubahan data yang wajib diberitahukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan.
Download :
PER-10-BC-2014
pmk-59-2014-registrasi-kepabenan
sumber: www.beacukai.go.id